JAKARTA - Putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan surat penyetaraan pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, dinilai tidak serta-merta berdampak pada kedudukannya sebagai Wakil Presiden.
Pakar hukum Deny Hariyatna menjelaskan, bahwa perkara tersebut berada dalam ranah hukum tata usaha negara (TUN), yakni menyangkut keabsahan dokumen administrasi yang diterbitkan pemerintah.
"Putusan Tata Usaha Negara itu menghukum Pejabat Tata Usaha Negara, kesalahan harus dilihat sebagai kesalahan TUN," ujar Deny, Kamis (5/11/2026).
Menurutnya, pembatalan surat penyetaraan perlu dibedakan dari persoalan pemenuhan persyaratan jabatan Wakil Presiden. Keduanya memiliki mekanisme hukum yang berbeda.
"Tidak ada satu pun pernyataan hukum atau pengadilan yang kemudian menyatakan bahwa pribadi Wakil Presiden tidak memenuhi syarat lagi," katanya.