Deny juga merujuk Pasal 18 Ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023, yang mengatur pengecualian kewajiban menyerahkan bukti kelulusan SMA dari sekolah asing bagi calon yang memiliki bukti kelulusan perguruan tinggi.
Meski demikian, pengecualian terkait dokumen tersebut tidak menghapus kewajiban untuk memenuhi persyaratan pendidikan sebagaimana ditentukan undang-undang.
Deny berpandangan, pembatalan surat administrasi tidak secara otomatis memenuhi alasan pemberhentian Wakil Presiden sebagaimana diatur dalam konstitusi.
"Batalnya Suket tidak menjadi ukuran pemenuhan unsur Pasal 7A UUD 1945," tegasnya.
Kendati demikian, putusan MA tetap harus dilaksanakan. Persoalan keabsahan dokumen pendidikan maupun pemenuhan persyaratan jabatan tetap perlu dinilai berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
Dengan demikian, pembatalan surat penyetaraan tidak dapat langsung disimpulkan sebagai pembatalan kedudukan Gibran sebagai Wakil Presiden. Konsekuensi lebih lanjut tetap memerlukan dasar dan mekanisme hukum tersendiri.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.