Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Suket Gibran Dibatalkan MA, Begini Respons KPU

Nur Khabibi , Jurnalis-Sabtu, 07 November 2026 |16:10 WIB
Suket Gibran Dibatalkan MA, Begini Respons KPU
Ketua KPU, Mochammad Afifuddin (foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Mochammad Afifuddin, menyatakan pihaknya telah bekerja sesuai dengan aturan yang berlaku.

Hal itu disampaikan Afif saat ditanya mengenai putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan surat keterangan (suket) penyetaraan ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

"Nggak ada, karena KPU sudah menjalankan sesuai dengan aturan, gitu aja intinya," kata Afif saat ditemui di kantor KPU, Sabtu (7/11/2026).

"Kalau kita sesuai dengan aturan kan nggak usah ada yang kita khawatirkan," sambungnya.

Afif juga mengaku hingga saat ini belum menerima salinan lengkap putusan tersebut. Karena itu, ia belum bisa memberikan komentar lebih jauh.

"Kami belum menerima putusan dalam bentuk lengkap. Jadi nggak bisa berkomentar apa pun. Jadi belum ada putusan yang kami terima. Kan itu juga yang disoalkan kementerian kan," pungkasnya.

(Awaludin)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement