Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Mahfud Dorong Putusan MA soal Suket Gibran Diselesaikan di DPR

Riyan Rizki Roshali , Jurnalis-Jum'at, 06 November 2026 |18:41 WIB
Mahfud Dorong Putusan MA soal Suket Gibran Diselesaikan di DPR
Wakil Presiden Gibran Rakabuming (foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Mantan Menko Polhukam, Mahfud MD mendorong putusan Mahkamah Agung (MA) terkait tidak sahnya surat keterangan (suket) penyetaraan ijazah SMA Gibran Rakabuming Raka diselesaikan di DPR RI.

“Saya berharap gerakan untuk menyelesaikan Gibran secara politik, karena ini sudah terbukti tidak memenuhi syarat itu supaya terus diproses dari DPR,” kata Mahfud MD dalam wawancara di Youtube iNews dikutip Jumat (6/11/2026).

“Biar urusan (Listyo Sigit), secara hukum udah jelas dia akan kena, biar serahkanlah, kita percayakan ke Pak Suyudi dan kawan-kawan serta pak Presiden Prabowo,” sambung dia.

Menurutnya, persoalan putusan MA terkait tidak sahnya suket penyetaraan ijazah SMA Gibran harus dituntaskan di DPR.

Hal ini, kata Mahfud, dilakukan DPR untuk bersih-bersih agar ke depan ke Tata Negaraan di Indonesia berjalan bagus.

“Yang urusan Gibran ini supaya dituntaskan di DPR, ini waktunya. Polisi harus bersih-bersih, politik juga harus bersih-bersih, agar ketata negaraan ke depan itu berjalan bagus, agar negara ini berkeadaban, gitu,” pungkasnya.

Sebagai informasi, keabsahan ijazah SMA Gibran menuai sorotan pasca putusan MK. Dalam putusannya, MK menyatakan tidak menemukan bukti yang menunjukkan ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri milik Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka yang dijadikan dasar untuk disetarakan dengan pendidikan paling rendah SLTA atau sederajat.

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement