JAKARTA - Ketua Fraksi PAN MPR RI, Syarifuddin Sudding menanggapi soal usulan pemakzulan Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka, sebagai tindak lanjut dari putusan Mahkamah Agung (MA).
Adapun MA melalui putusan kasasinya menyatakan surat keterangan (Suket) penyetaraan ijazah SMA Gibran tidak sah.
“Saya kira dengan dibatalkannya persyaratan pada saat dia mendaftar, itu berarti wakil presiden sudah tidak memenuhi syarat sebagai konsekuensi hukum dari Putusan Mahkamah Agung,” kata Sudding kepada wartawan Minggu (8/11/2026).
“Kalau yang bersangkutan (Gibran) tidak mundur dengan putusan Mahkamah Agung itu, harus ada dieksekusi lewat jalur politik," lanjutnya.
Anggota Komisi III DPR RI ini juga menyarankan Gibran sebaiknya meletakkan jabatannya secara suka rela untuk menghormati peradilan. Selain itu, secara moral juga harus dijaga agar masyarakat percaya terhadap hukum di Indonesia.
“Ketika yang bersangkutan sudah tidak dinyatakan tidak memenuhi syarat sebagai wakil presiden atas Putusan Mahkamah, sebaiknya yang bersangkutan mundur. Kan sudah tidak memiliki legitimasi, baik secara yuridis karena persyaratan formal tidak terpenuhi sebagai wakil presiden. Saya kira juga secara moral, masyarakat ini persoalan trust, karena ini jabatan publik," ucapnya.