Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Ade Darmawan Tegaskan Putusan MA Tak Pengaruhi Status Gibran Sebagai Wapres

Felldy Utama , Jurnalis-Jum'at, 30 Oktober 2026 |21:06 WIB
Ade Darmawan Tegaskan Putusan MA Tak Pengaruhi Status Gibran Sebagai Wapres
Ade Darmawan (Foto: Nur Khabibi/Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Peradi Bersatu, Ade Darmawan, menegaskan putusan Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan Surat Keterangan (Suket) Penyetaraan Ijazah SMA milik Gibran Rakabuming Raka tidak sah tidak akan berdampak hukum terhadap kedudukan Gibran sebagai Wakil Presiden (Wapres).

"Kita ketahui semua bahwa apa pun terkait putusan itu tidak akan mempengaruhi jabatan wapres dalam hal ini. Dikarenakan bahwa putusan gugurnya satu surat tidak menggugurkan hak dan tanggung jawab seorang wakil presiden," kata Ade, Jumat (30/10/2026).

Secara hukum tata negara, kata dia, legitimasi kemenangan pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka telah tuntas di lembaga peradilan tertinggi yang menangani sengketa pemilu, yakni Mahkamah Konstitusi (MK).

"Hal ini hanya menjadi polemik di dalam kaitannya perdebatan yang terjadi. Tapi apa pun itu, kita berpegang cuma satu, yaitu pada putusan MK yang menyatakan bahwa pasangan calon Prabowo dan Gibran sah," ujarnya.

Lebih lanjut, Ade memaparkan dari perspektif asas hukum pidana maupun tata negara, Indonesia menganut prinsip hukum tidak berlaku surut. Sebab itu, rangkaian proses pemilihan yang telah selesai dan berkekuatan hukum tetap tidak dapat diputar kembali.

"Saya rasa ini hal yang biasa karena ini sudah lewat. Jadi kalau hal yang lewat, karena hukum kita tidak mengenal, hukum kita itu hanya mengenal tidak berlaku surut. Jadi dia tidak akan berlaku ke depan. Artinya, apa yang sudah terjadi tidak mungkin bisa diulang lagi," pungkasnya.

(Arief Setyadi )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement