Berdasarkan kewarganegaraannya, 45 WNA tersebut terdiri atas 25 warga Somalia, 9 warga Pakistan, 3 warga Kenya, 2 warga Senegal, serta masing-masing satu warga Ethiopia, Nigeria, Liberia, Yaman, dan Palestina.
Saat ini, petugas masih mendalami keabsahan dokumen, status izin tinggal, serta kesesuaian aktivitas para pemegang ITAS PMA di lapangan.
"Jika terbukti ada pelanggaran izin tinggal maupun penyalahgunaan dokumen, kami akan memproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ini upaya kami hadir di tengah keresahan masyarakat, sejalan dengan 'Semangat Imigrasi untuk Rakyat'," tutup Direktur Jenderal Imigrasi.
(Rahman Asmardika)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.