Karena bukan Jokowi yang dipanggil untuk persidangan selanjutnya, hal tersebut memancing keberatan dari tim hukum dokter Tifa. Tim hukum juga meminta agar ijazah Jokowi turut ditunjukkan di ruang sidang.
"Yang Mulia, karena sudah banyak saksi-saksi yang diperiksa, kami mohon korban dihadirkan, Majelis," kata tim hukum dokter Tifa.
"Kemudian, barang bukti mohon dibawa kemari, jadi begitu kami tanya, langsung dicari, enggak ada, masih di rumah. Dalam persidangan itu barang bukti harus dihadirkan. Mau 3 koper, 4 koper, harus dibawa. Itu konsekuensi sudah," kata tim hukum dokter Tifa.
JPU menjelaskan pihaknya telah menghadirkan alat bukti sesuai dengan relevansi saksi yang dihadirkan ke persidangan. "Mohon izin, Majelis. Supaya tidak sesat, kami sudah menghadirkan barang bukti berupa digital tadi, Majelis. Supaya tidak sesat, kami memberikan pencerahan ataupun klarifikasi terkait dengan barang bukti, sudah kami tunjukkan terkait dengan flashdisk, Majelis," ujar jaksa.
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.