Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

RUU Pemilu, DPR Pertimbangkan Anggota KPU-Bawaslu Ditambah Jadi 9 Orang

Achmad Al Fiqri , Jurnalis-Jum'at, 23 Oktober 2026 |10:29 WIB
RUU Pemilu, DPR Pertimbangkan Anggota KPU-Bawaslu Ditambah Jadi 9 Orang
Gedung DPR RI (Foto: Dok Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Anggota Komisi II DPR RI Ahmad Irawan menyampaikan, Panja RUU Pemilu tengah mengkaji sejumlah isu untuk perbaikan dan penataan kelembagaan KPU dan Bawaslu. Salah satu isu yang dipertimbangkan yakni penambahan dua anggota KPU dan Bawaslu.

Sejumlah isu yang tengah dikaji Panja RUU Pemilu merupakan bagian dari evaluasi pelaksanaan Pemilu 2024. Ia mengatakan, evaluasi ini dilakukan untuk perbaikan dan penataan kelembagaan penyelenggara pemilu dengan melihat kompleksitas yang ada.

"Ada beberapa rencana revisi yang sedang kami diskusikan tetapi pembahasan ini masih sangat dinamis. Kami belum ada keputusan apa-apa, tapi ini baru sebatas brainstorming," kata Irawan di Kompleks Parlemen, Jakarta, dikutip Jumat (23/10/2026).

Ia mengungkapkan, salah satu isu yang dipertimbangkan adalah penambahan dua anggota KPU dan Bawaslu di tingkat pusat dan daerah. "Dari yang sebelumnya 7 jadi 9 di beberapa provinsi besar atau wilayah besar, dari 5 menjadi 7 di kabupaten juga ada yang 5, ada yang 3," ujar Irawan.

Selain itu, pihaknya juga mengkaji pemangkasan durasi rekrutmen penyelenggara pemilu. Dalam hitungannya, sekitar 2-3 bulan cukup untuk menyelenggarakan pemilu berkualitas.

"Jadi itu adalah ragam kebijakan yang akan kami adopsi dalam undang-undang yang baru, karena untuk melihat efektivitas," ujarnya.

(Arief Setyadi )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement