Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pakar Sebut RUU Kehakiman Perlu Segera Disahkan untuk Benahi Peradilan

Awaludin , Jurnalis-Jum'at, 23 Oktober 2026 |21:30 WIB
Pakar Sebut RUU Kehakiman Perlu Segera Disahkan untuk Benahi Peradilan
RUU Kehakiman (foto: freepik)
A
A
A

JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah didesak segera mempercepat pembahasan dan mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kehakiman. Regulasi tersebut dinilai mendesak untuk menyelaraskan sistem peradilan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru, sekaligus menjawab persoalan mendasar dalam penyelenggaraan peradilan.

Dosen Pascasarjana Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU), Alpi Sahari, menegaskan bahwa pembaruan hukum pidana harus diikuti dengan pembenahan aturan mengenai kekuasaan kehakiman. Tanpa harmonisasi regulasi, perubahan hukum berisiko tidak diikuti penataan kewenangan dan perbaikan praktik peradilan secara menyeluruh.

“RUU Kehakiman itu sebaiknya dapat diputuskan tahun ini. Karena KUHP dan KUHAP yang baru sudah ada, menuntaskan RUU Kehakiman menjadi undang-undang mendesak dilakukan dalam rangka menyinkronkan dan mengharmonisasikannya dengan dua kitab undang-undang tersebut,” kata Alpi, Jumat (23/10/2026).

Menurut Alpi, DPR dan pemerintah perlu menempatkan RUU Kehakiman sebagai prioritas legislasi. Keduanya perlu menyelaraskan agenda pembahasan, memperjelas substansi pengaturan, dan memastikan proses legislasi berjalan terukur agar pengesahan tidak berlarut-larut.

Salah satu persoalan yang perlu dibenahi, menurut Alpi, adalah batas kewenangan hakim dalam praperadilan. Ia menyoroti adanya perbedaan putusan praperadilan, terutama ketika pemeriksaan dinilai telah memasuki substansi perkara pokok.

 

Ia berpandangan, revisi UU Kehakiman perlu memperjelas ruang lingkup kewenangan tersebut agar praperadilan tidak mengambil alih fungsi pemeriksaan perkara pokok. Kejelasan batas kewenangan dinilai penting untuk menjaga prinsip diferensiasi fungsional, yakni setiap institusi penegak hukum menjalankan tugas sesuai fungsi dan kewenangannya.

Selain kepastian hukum, pembenahan juga perlu menyentuh kapasitas pengadilan. Alpi menilai ketimpangan antara jumlah perkara dan ketersediaan hakim berpotensi memengaruhi kualitas pemeriksaan dan putusan. Ia mencontohkan panjangnya antrean persidangan di Pengadilan Negeri Medan sebagai gambaran beban kerja yang perlu mendapat perhatian.

Karena itu, ia mendorong agar revisi UU Kehakiman memuat pengaturan mengenai beban kerja hakim. Mahkamah Agung juga dinilai perlu memperkuat distribusi hakim ke pengadilan negeri sesuai kebutuhan dan jumlah perkara.

“Seharusnya Mahkamah Agung mendistribusikan hakim-hakimnya ke pengadilan negeri,” ujarnya.

Menurut Alpi, reformasi peradilan tidak cukup dilakukan melalui perubahan norma hukum. Pembaruan tersebut juga harus disertai penguatan kapasitas kelembagaan agar pengadilan mampu memberikan pelayanan yang layak dan menghasilkan putusan berkualitas.

Ia juga menyoroti perlunya evaluasi terhadap praktik praperadilan agar mekanisme tersebut tidak dimanfaatkan untuk menghindari pemeriksaan perkara pokok. Pandangannya mengenai upaya hukum terhadap putusan bebas juga perlu ditempatkan dalam kerangka ketentuan hukum acara yang berlaku.

“Praperadilan banyak dijadikan alat oleh para pelaku kejahatan sebagai alat, mekanisme, atau sarana untuk menghindari perkara pokok,” pungkasnya.

(Awaludin)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement