Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polisi Usut Dugaan Penganiayaan Anggota DPRD Pekanbaru di Bandara Soetta

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Jum'at, 23 Oktober 2026 |18:10 WIB
Polisi Usut Dugaan Penganiayaan Anggota DPRD Pekanbaru di Bandara Soetta
Kasus Penganiayaan (foto: freepik)
A
A
A

JAKARTA - Polres Kota Bandara Soekarno-Hatta menyelidiki dugaan penganiayaan terhadap anggota DPRD Kota Pekanbaru berinisial F, yang diduga dilakukan oleh sesama anggota DPRD Kota Pekanbaru berinisial Z di Terminal 3 Domestik Bandara Soekarno-Hatta (Soetta).

Kasat Reskrim Polres Bandara Soetta, Kompol Muhammad Esha menjelaskan, proses hukum berjalan berdasarkan laporan yang diterima polisi, bukan kepentingan politik. Saat ini, penyelidik masih mengumpulkan bukti dan keterangan para saksi.

"Dalam menyelidiki kasus ini, penyidik mengedepankan profesionalisme," kata Esha, Jumat (23/10/2026).

Esha mengatakan, pihaknya masih memeriksa sejumlah saksi, mengecek rekaman kamera pengawas (CCTV), serta mengirimkan surat permohonan izin atau persetujuan tertulis kepada Gubernur Riau untuk meminta klarifikasi terhadap anggota DPRD yang terlibat.

“Pelapor (F) datang untuk membuat laporan, ya kami tindak lanjuti. Kami menjalankan tugas sebagai penegak hukum dan tidak ada urusan dengan kepentingan politik,” ujar Esha.

 

Menurut Esha, proses penyelidikan saat ini masih menunggu jawaban atas permohonan persetujuan tertulis yang disampaikan kepada Gubernur Riau melalui koordinasi dengan Biro Hukum Pemerintah Provinsi Riau. Persetujuan tersebut diperlukan untuk menentukan langkah selanjutnya.

Selain itu, polisi telah mengirimkan surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) kedua kepada pelapor. Surat tersebut memuat informasi bahwa penyelidik telah mengajukan permohonan izin untuk mengundang anggota DPRD Kota Pekanbaru guna dimintai klarifikasi.

“Sekarang kami masih menunggu jawaban. Kami juga sudah berkoordinasi dengan pengawasan penyidikan dan Biro Hukum Gubernur Riau,” ucapnya.

Kasus dugaan penganiayaan tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/81/VIII/2026/SPKT/Polres Kota Bandara Soekarno-Hatta/Polda Metro Jaya, tertanggal 10 Agustus 2026. Perkara tersebut diselidiki atas dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 466 ayat (1) dan/atau Pasal 471 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Dugaan penganiayaan itu terjadi pada Sabtu, 8 Agustus 2026, sekitar pukul 10.00 WIB. Saat itu, F dan Z bertemu di Terminal 3 Domestik Bandara Soekarno-Hatta untuk kembali ke Pekanbaru setelah rombongan anggota DPRD tersebut berkonsultasi di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

 

Berdasarkan laporan yang diterima polisi, Z memanggil F dan memintanya untuk menghampiri. F kemudian menyampaikan keberatan atas pernyataan yang disampaikan setelah konsultasi di Kemendagri.

Dalam situasi tersebut, Z diduga mendorong F hingga hampir terjatuh dan mencekiknya. Peristiwa itu disebut sempat dilerai oleh anggota DPRD lainnya, yakni Rois dan Victor Parulian.

Atas kejadian tersebut, F melaporkannya ke Polres Bandara Soekarno-Hatta untuk diproses lebih lanjut.

"Kami merencanakan gelar perkara untuk menentukan apakah status penanganan kasus dapat ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan setelah tahapan klarifikasi dilakukan," pungkasnya.

(Awaludin)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement