JAKARTA - Nasib baik sedang menyertai empat mantan pejabat Bulog yang jadi terdakwa impor daging sapi Australia. Ketika kasus tersebut tercium indikasi korupsi, dan mereka sudah dijadikan terdakwa, pengadilan akhirnya membebaskan mereka.
Keempat terdakwa itu adalah mantan Kasubseksi Pusat jasa Logistik Bulog A Nawawi, Kasub Divisi Investasi Bulog Imanusafi, serta dua pensiunan Bulog Ruchiyat Subandi dan Mika Ramban Cendenan.
Dalam pengadilan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (7/11/2007), majelis hakim yang diketauai Erfan Basuning menyatakan keempat terdakwa tidak bersalah. Mereka tidak terbukti melakukan penyalahgunaan wewenang.
Dalam putusannya, Erfan Basuning menyatakan keempat terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, melakukan perbuatan sebagaimana didakwa jaksa penuntut umum.
Perbuatan terdakwa menurut Erfan, juga tidak terbukti secara formil dan materil. "Sebab, pemeriksaan dan penjaminan serah terima sapi, antara Bulog dan PT Lintas Nusa Pratama (LNP) dan PT Surya Bumi Manunggal dilakukan kepada terdakwa atas perintah atasannya," tegas Erfan.
Mendengar putusan tersebut, keempat terdakwa pun terlihat meneteskan air mata. Mereka saling bersalaman dan berpelukan.
Keempat terdakwa merupakan anggota tim monitoring pengadaan sapi untuk memenuhi kebutuhan hari besar keagamaan tahun 2001. Kasus ini mencuat ketika kedua rekanan PT LNP dan SDM tidak memenuhi kontrak pengadaan sapi sebanyak 2.000 ekor.
(Ahmad Dani)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari