SURABAYA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengindikasikan adanya pelanggaran HAM dalam kasus Luapan Lumpur Lapindo. Tengara ini terutama bisa dilihat dalam proses ganti rugi tanah dan bangunan.
Ketua Komnas HAM Ifdhal Kasim menjelaskan, dalam proses ganti rugi yang menggunakan sistem jual beli seharusnya penjual dan pembeli dalam posisi yang sama kuat. Namun dalam kasus Lumpur Lapindo warga yang bertindak sebagai penjual dalam posisi yang lemah.
"Secara sekilas dapat dilihat ada masalah di situ," kata Ifdhal sebelum menjadi pembicara dalam sebuah seminar di Universitas Airlangga, Kamis (22/11/2007).
Selain itu, dengan tenggelamnya desa-desa akibat luapan Lumpur Lapindo yang menyebabkan rumah, sekolah, sawah dan bahkan kuburan juga telah mencabut hak sosial ekonomi dan budaya warga.
"Hubungan sosial yang telah terbangun, hak kultural dengan masa lalu lewat makam, dan sekolah yang tenggelam telah hilangkan hak warga," lanjut Ifdhal.
Saat ini, Komnas HAM telah menurunkan tiga komisionernya ke daerah terdampak untuk mengumpulkan data. "Mereka melihat proses pembayaran ganti rugi, melihat dampak yang ditimbulkan dan bagaimana cara PT Lapindo atasi semburan lumur," imbuh Ifdhal.
Targetnya akhir Desember sudah ada konklusi dan akan disampaikan pada Presiden.
(Fetra Hariandja)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari