JAKARTA - Anggota Komisi XI DPR Anna Muโawanah menyayangkan, adanya pandangan yang keliru terkait bantuan pemerintah untuk para korban bencana. Salah satunya dana talangan untuk warga Sidoarjo, Jawa Timur, yang menjadi korban luapan lumpur Lapindo.
Anna menegaskan, bahwa setiap uang negara yang keluar untuk masyarakat yang jadi korban bencana di atur dalam Undang-Undang. Menteri Keuangan tentu bertindak sesuai hukum dalam memberikan dana talangan tersebut.
"Saya dudukkan persoalannya, yang dilakukan Menkeu Bambang Brodjonegoro adalah atas nama negara untuk rakyat Indonesia," tegasnya saat dihubungi, di Jakarta, Senin (13/7/2015).
Sementara itu, Rektor Universitas Paramadina, Firmanzah berkomentar dari sisi tata aturan. Menurutnya tidak ada persoalan dalam proses pencairan dana talangan tersebut karena sudah memenuhi aturan dan mekanisme yang berlaku.
"Sangat legal. Jadi secara politik jangan diartikan berbeda. Nah, mungkin yang diperlukan adalah komunikasi anggaran terkait dengan dana talangan tersebut. Di satu sisi korban Lapindo memang sangat membutuhkan bantuan,โโ ungkap Firmanzah.
Diketahui, pihak Lapindo yang diwakili CEO Lapindo Brantas Nirwan Bakrie menandatangani MoU dana talangan pemerintah untuk para korban luapan lumpur Lapindo sebesar Rp781 miliar. Pihak pemerintah antara lain diwakili oleh Menkeu Bambang Brodjonegoro serta sejumlah menteri terkait.
Dengan adanya bantuan dari pemerintah tersebut, ganti rugi untuk 3000 kepala keluarga segera bisa dibayarkan. Diharapkan sebelum lebaran proses pembayaran sudah selesai. Pembayaran ganti rugi rencananya akan dilakukan besok, Selasa (14/7).
Menteri Keuangan, Menteri Sosial, dan Menteri PU akan datang secara langsung ke Sidoarjo untuk menyaksikan penyerahan tersebut. (awl)
Follow Berita Okezone di Google News
(sus)