JAKARTA - Anggota Komisi XI DPR Anna Mu’awanah menyayangkan, adanya pandangan yang keliru terkait bantuan pemerintah untuk para korban bencana. Salah satunya dana talangan untuk warga Sidoarjo, Jawa Timur, yang menjadi korban luapan lumpur Lapindo.
Anna menegaskan, bahwa setiap uang negara yang keluar untuk masyarakat yang jadi korban bencana di atur dalam Undang-Undang. Menteri Keuangan tentu bertindak sesuai hukum dalam memberikan dana talangan tersebut.
"Saya dudukkan persoalannya, yang dilakukan Menkeu Bambang Brodjonegoro adalah atas nama negara untuk rakyat Indonesia," tegasnya saat dihubungi, di Jakarta, Senin (13/7/2015).
Sementara itu, Rektor Universitas Paramadina, Firmanzah berkomentar dari sisi tata aturan. Menurutnya tidak ada persoalan dalam proses pencairan dana talangan tersebut karena sudah memenuhi aturan dan mekanisme yang berlaku.