JAKARTA - Mantan Wakil Ketua DPR Zaenal Ma'arif dalam waktu dekat segera diadili. Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah melimpahkan berkas Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan dakwaan Zaenal ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jumat (23/11/2007).
Zaenal didakwa melakukan pencemaran nama baik Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Jaksa mendakwa sesuai pasal 311 ayat 1 dalam dakwaan primer, pasal 310 ayat 1 dan Pasal 335 ayat 1 KUHP dalam dakwaan subsider.
Panitera Muda Pidana PN Jakarta Pusat, Yan Witra mengatakan, saat ini berkas Zaenal telah berada di Ketua PN Jakarta Pusat Adriani Nurdin. Dia belum bisa menetapkan jadwal persidangan karena Ketua PN belum menentukan majelis hakim perkara tersebut.
"Berkasnya sudah naik. Tetapi kita masih menunggu penetapan masjelis," kata Yan Witra di Jakarta.
Mantan Ketua Fraksi Bintang Reformasi DPR ini sebelumnya mengaku siap menghadapi persidangan kasus yang dilaporkan SBY. Namun, dia mengaku, tidak menyangka pernyataanya soal isu hubungan pribadi Presiden pada masa lalu berakhir di persidangan.
(Fetra Hariandja)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari