JAKARTA - Setelah 11 bulan berlangsung, persidangan gugatan perdata kasus lumpur Lapindo di PN Jakarta Pusat hari ini memasuki babak akhir.
Hari ini majelis hakim yang diketuai Mofre SH akan membacakan putusan gugatan terhadap sejumlah pihak. Pihak yang digugat adalah Presiden SBY, Menteri ESDM, Menteri Lingkungan Hidup, Kepala BP Migas, Gubernur Jawa Timur, Bupati Sidoarjo, dan Lapindo Brantas Inc.
"Akhirnya persidangan sampai pada pembacaan putusan siang ini," ujar Taufik Basari, koordinator kuasa hukum penggugat kepada okezone, Selasa (27/11/2007).
Sekadar mengulas, lumpur Lapindo di Sidoarjo pertama kali menyembur pada 30 Mei lalu. Hingga kini para korban masih menderita karena belum ada penyelesaian tuntas atas hak mereka.
"Para korban masih menderita akibat kelalaian pemerindah dan Lapindo," kata Taufik.
(Nurfajri Budi Nugroho)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.