SIDOARJO - Warga korban lumpur panas Sidoarjo akan mendelegasikan dua orang perwakilannya pada konfrensi tingkat tinggi perubahan iklim global atau United Nations Framework Convention on Climate Change (UNFCCC) di Nusa Dua Bali 3-14 Desember.
Â
Dua korban lumpur itu akan menyampaikan aspirasi warga korban lumpur, terkait kerusakan iklim lingkungan akibat semburan lumpur panas Lapindo di Sidoarjo sejak dua tahun lalu.
Ketua Paguyuban Warga Renokenongo Menolak Kontrak (Pagar Rekontrak) Suharto ditemui di pengungsian Pasar Baru Porong, Kamis (29/11/2007) mengatakan, di sana wakil warga akan membeberkan fakta-fakta terkait penanganan lingkungan akibat semburan lumpur, maupun fakta-fakta terkait penanganan korban. †Kami ingin dunia internasional mengetahui penderitaan kami,� ujarnya.
Â
Selain menyampaikan kerusakan iklim lingkungan, keberangkatan delegasi warga korban lumpur ke KTT Bali juga sebagai upaya warga untuk meminta peradilan atas kasus gugatan kepada Lapindo yang dilayangkan melalui Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) yang pada dua hari lalu ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Â
Diberitakan bahwa pada Selasa (27/11/2007) Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak gugatan YLBHI terhadap Lapindo dan sejumlah tergugat lainnya terkait penanganan sembutan lumpur Lapindo.
Â
Majelis hakim mempertimbangkan bahwa Lapindo sudah cukup mengeluarkan banyak uang untuk menanggulangi semburan lumpur lapindo. Majelis hakim mengaggap dengan diberikannya ganti rugi kepada korban lumpur, berarti ada mekanisme penegakan hukum yang dilakukan.
Menurut Sunarto, pemberian ganti rugi dan penanganan lumpur yang dilakukan Lapindo bukan ukuran untuk Lapindo bebas dari jeratan hukum. †Banyak yang masih harus dipertanggungjawabkan kepada warga sebagai korban,� katanya.
Â
Dia juga berencana akan menemui Mahkamah Internasional di Den Haag Belanda untuk memperjuangkan hak-hak warga yang hilang akibat semburan lumpur. Menurutnya, semua permasalahan menyangkut administrasi sudah siap, tinggal mencari dukungan dana dari sponsor maupun perorangan yang akan membiayai keberangkatannya ke Belanda.
Â
Pagar Rekontrak merupakan kelompok yang menolak pemberian ganti rugi melalui sistem jual beli seperti yang diatur Perpres 14/2007 tentang Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS).
Kelompok itu didukung sekitar 680 kepala keluarga atau sekitar 2.500 warga Renokenongo yang kehilangan tempat tinggal, dan hampir setahun bertahan di pengungsian Pasar Baru Porong.Â
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.