JAKARTA - Kejaksaan Agung memeriksa lima staf Dinas Kesehatan Kabupaten Karawang terkait pemerasan yang dilakukan oleh tiga pejabat Kejaksaan Negeri Kabupaten Karawang.
Lima pejabat Kejari tersebut yaitu staf PPK kegiatan belanja modal, Yuska Yasin, Kabid Pelayanan Kesehatan Sri Sugihartati, dan Kasubag Umum program dan informasi Ahmad Rosikon, staf seksi kesehatan keluarga Eni Gustina, dan seorang staf Dinkes lainnya Yunimar Usman.
"Mereka diperiksaa terkait pengadaan proyek gizi Rp1miliar di mana kemudian mereka diperas oleh oknum Jaksa Rp200 juta," ujar Ketua DPC Ikadin Karawang Nyana Wangsa saat mendampingi klien nya itu, di Gedung Kejagung, Jakarta, Kamis (27/12/2007).
Nyana memaparkan, kliennya yang bernama Yunimar Usman, sebagai ketua panitia proyek gizi, telah diperiksa beberapa kali oleh tim penyidik Kejari. Namun saat dimintai keterangan Yunimar selalu menegaskan tidak ada penyalagunaan dana Rp1 miliar. Oleh karena itu jaksa mencari-cari alasan dan akhirnya meminta uang sebesar Rp200 juta kepada Yunimar.
"Bu Yuni bilang tidak ada penyimpangan apa-apa. Tapi akhirnya kepala dinas ada tawar-menawar dengan jaksa dan tercetus angka Rp200 juta. Namun Bu Yuni tetap bersikukuh tidak mau membayar uang itu," ungkap dia.
Terkait dugaan pemerasaan oleh oknum Kejari Karawang, Kejagung juga memeriksa tiga pejabat daearah untuk dimintai keterangannya terkait tuduhan markup dana bantuan pembanguan sekolah dasar.
Mereka yang diperiksa adalah, Kabag Hukum Pemda Krawang  Sutedja, kemudian Kabag Wesa Pemda Karawang Tatang, dan Staf Pegawai Pengawasan Pemda Subardi.
Delapan orang ini diperiksa oleh Kejagung di bidang pengawasan terkait penelusuran dugaan pemerasan yang dilakukan tiga pejabat Kejaksaan Negeri Kabupaten Karawang terhadap 13 mantan kepala sekolah dan sejumlah pejabat di lingkungan pemerintah Kabupaten Karawang.
Â
(Fitra Iskandar)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.