DENPASAR - PN Denpasar, Bali, dibuat gempar. Gara-garanya, Kepala Pengamanan LP Kerobokan Mohamad Sudrajat (39) yang dituntut tujuh tahun dalam kasus kasus kepemilikan amunisi ilegal dan psikotropika mengancam akan membunuh jaksa.
Sudrajat mengeluarkan ancaman begitu jaksa penuntut umum (JPU) Ni Wayan Wetri selesai membacakan surat tuntutan. Sudrajat langsung berdiri dari kursi pesakitannya lantas berteriak dan mengarahkan jari telunjuk ke kehernya. "Nyawa taruhannya!!!," teriak Sudrajat di PN Denpasar, Jalan Panglima Sudirman Denpasar, Kamis (31/1/2008).
Ulah Sudrajat tentu saja membuat majelis hakim dan pengunjung sidang tersentak. Polisi yang kebetulan berjaga di ruang sidang segera mengamankan Sudrajat dan membawanya ke mobil tahanan.
Ditemui usai sidang, Wetri mengaku ketakutan mendengar ancaman itu. "Saya lihat ancaman itu serius dan akan balas dendam. Apalagi saya perempuan. Saya hanya minta polisi agar lebih serius mengamankan sidang selanjutnya," ujarnya.
Sudrajat diadili karena telah melakukan dua perbuatan melawan hukum sekaligus, yakni memiliki amunisi ilegal dan psikotropika. Oleh karena itu terdakwa dituntut pasal berlapis, yakni UU No 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dan UU Darurat No 12 Tahun 1951. Dalam siding sebelumnya, dia terancam hukuman mati.
(Nurfajri Budi Nugroho)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.