LAMPUNG - Warga korban kekerasan Talangsari menuntut penyelesaian hukum seadil-adilnya untuk kasus Talangsari, dan menyeret mantan Kepala BIN Hendropriyono untuk dibawa ke pengadilan.
Hal ini terungkap dalam peringatan 19 tahun peristiwa Talangsari di Desa Rajabasa Lama, Kecamatana Labuhanratu, Lampung, Kamis (7/2/2008). Dalam acara tersebut turur hadir key note speaker Wakil Ketua Tim Penyelidikan Kasus Talangsari dari Komnas HAM Kabul Supriyadhie.
Sementara itu, beberapa warga korban Talangsari mengungkap, pascakejadian Talangsari, diskriminasi terhadap hak-hak dasar mereka sangat dirasakan. Suroso (60), salah seorang korban mengatakan, hingga hari ini Desa Rajansa Lama, kampung yang dahulu bernama Talangsari, tersebu tidak dialiri listrik, air bersih, dan fasilitas jalan. Surosos mengatakan, ini adalaha efek samping dari peristiwa Talangsari.
Ketidak adilan juga dirasakan Suparmo (57). Korban Talangsari lainnya juga meminta kasus diselesaikan. "Tuntutan kami tidak sebanding dengan kerugian kami," kata Suparmo.
Dia menjelaskan, dalam kasus tersebut dirinya dan dua anaknya ditangkap tanpa proses penangkapan dan peradilan sah.
"Bahkan dua anak saya (Musidin dan Mudiman) yang waktu itu masih 8 tahun ditangkap 2 hari sebelum kejadian Talangsari," imbuhnya.
Kejadian Talangsari sendiri terjadi 7 Februari 1989 lalu. Saat itu, Korem 043 Garuda Hitam yang dipimpin AM Hendropriyono memberi mandat untuk melakukan pembersihan Dusun Talangsari, karena mencium adanya gerakan separatis untuk membangun negara Islam.
Versi aparat, kejadian ini memakan korban puluhan warga. Sementara versi masyarakat, sedikitnya 200 nyawa melayang. Lebih dari 50 persen adalaha anak-anak dan perempuan.
(Kemas Irawan Nurrachman)
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari