Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pukul 10.00 WIB, Zaenal Siap Divonis

Hariyanto Kurniawan , Jurnalis-Senin, 17 Maret 2008 |08:46 WIB
Pukul 10.00 WIB, Zaenal Siap Divonis
A
A
A

JAKARTA - Penantian zaenal Maarif atas kasus pencemaran nama baik akan berakhir pada hari ini, pukul 10.00 WIB. Zaenal siap dengan vonis yang akan diberikan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Siap atau tidak, ini proses hukum dan harus kita jalani," ujar mantan wakil ketua DPR itu saat dihubungi okezone, Senin (17/3/2008).

Apapun vonis yang akan diberikan hakim, dirinya akan mengkonsultasikan hal ini pada pengacaranya. "Akan kita lihat nanti bagaimana," sahutnya.

Zaenal masih menganggap persoalan pencemaran nama baik yang dilakukannya terhadap SBY sudah selesai. Antara dirinya dan SBY telah saling memaafkan.

"Secara pribadi, kami sudah saling memaafkan. Mudah-mudahan ini jadi pelajaran," jelasnya.

Vonis Zaenal sempat tertunda 6 Maret lalu. Pasalnya, Ketua majelis hakim Raharjo tidak berada di tempat dan vonis ditunda hingga hari ini. Menurut jadwal, sidang akan berlangsung pada hari ini pukul 10.00 WIB.

Mantan fungsionaris Partai Bintang Reformasi ini, dijerat Pasal 311 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang fitnah dan Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik. Zaenal diancam dengan tuntutan hukuman satu tahun penjara. (hri)

(Fitra Iskandar)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement