JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) tidak bisa memaksa manajemen roti Bread Talk untuk memperpanjang sertifikasi kehalalannya. Tidak ada legalitas yang melindungi MUI untuk melakukan itu.
"Karena belum ada UU-nya. Saat ini, pengajuan halal itu dilakukan sukarela. MUI tidak bisa melakukan pemaksaan," ujar anggota Komisi VIII DPR, DH Al Yusni, kepada okezone, Selasa (8/4/2008).
Menurutnya, hal yang bisa dilakukan MUI sebatas memberikan pernyataan kepada publik bahwa sertifikat halal yang pernah diberikan MUI pada September 2005 telah kadaluarsa. "Selebihnya MUI tidak punya hak," ungkapnya.
Sebelumnya, MUI menyerukan kepada masyarakat untuk mewaspadai kehalalan roti Bread Talk. MUI menyatakan tidak lagi bertanggung jawab atas kehalalan produk yang master franchise di Indonesia dipegang PT Talkindo Selaksa Anugerah itu.Â
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.