JAKARTA - Sertifikasi kehalalan di Indonesia masih bersifat sukarela karena belum ada UU yang melindunginya. RUU mengenai sertifikasi halal yang sudah lama diusulkan DPR pun masih menjadi perdebatan.
"RUU itu sekarang masih mandek di Badan Legislasi (Baleg) DPR dan masih menjadi perdebatan di sana. Sehingga belum bisa dibawa ke pansus untuk dibahas," ujar anggota Komisi VIII DPR, DH Al Yusni, kepada okezone, Selasa (8/4/2008).
Dijelaskan dia, Baleg DPR masih sibuk memperdebatkan masalah badan yang akan ditunjuk sebagai lembaga sertifikasi kehalalan. Padahal menurut Yusni, hal yang jauh lebih penting justru masalah kehalalannya, bukan lembaganya.
"Kehalalan itu keharusan, karena konsumen di Indonesia muslim. Sedangkan mengenai badan bisa ke MUI. Selama ini MUI yang sudah dipercaya masyarakat, lebih baik dipertahankan," tuturnya.Â
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.