JAKARTA - Panglima TNI Jenderal Djoko Santoso mengatakan pihaknya sudah merumuskan kategori peruntukan rumah dinas bagi pejabat TNI yang masih aktif, prajurit TNI yang masih aktif, dan para purnawirawan yang sudah masuk masa pensiun.
"Bagi yang masih aktif yaitu nanti didukung kesiapan dari perumahan TNI. Ada juga perumahan yang dikategorikan bisa ditempati oleh purnawirawan," kata Djoko disela-sela Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi I DPR, di Gedung DPR, Jakarta, Senin (14/7/2008).
Sebelumnya, sejumlah keluarga pensiunan TNI baik Angkatan Udara dan Angkatan Darat menolak untuk dipindahkan dari rumah dinas yang didiaminya. Padahal, mereka sudah masuk masa pensiun. Konflik sempat terjadi karena anggota TNI yang masih aktif merasa berhak atas rumah dinas tersebut. Beberapa konflik tersebut bahkan ada yang berujung di pengadilan.
(Endang Purwanti)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.