Salah satu reformasi TNI yang masih tersendat adalah pengalihan bisnisnya. Terkesan militer masih setengah hati menyerahkan pundi-pundi uangnya kepada pemerintah.
Setelah enam tahun reformasi bergulir, ada sebuah peristiwa penting yang mengiringinya, yakni lahirnya Undang-Undang (UU) No 34/2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI). Krusialnya dari payung hukum ini terletak pada Pasal 76 yang menyebutkan, dalam lima tahun sejak UU diberlakukan, TNI harus "rela" menyerahkan semua aktivitas bisnisnya yang selama ini dilakukan baik secara langsung maupun tidak langsung kepada pemerintah.
Sontak, pasal itu serasa menguatkan reformasi di tubuh TNI yang sudah bergulir sejak 1998 ketika Orde Baru tumbang. Di awal reformasi, TNI sudah melakukan pembenahan peran dengan menarik diri dari ranah politik.
Hal tersebut dibuktikan dengan mundurnya para anggota militer dari legislatif. Setidaknya, sejak reformasi bergulir, pemerintah sipil terus berupaya menguatkan supremasinya. Maklum, selama lebih dari 32 tahun supremasi sipil berada di titik nadir. Penarikan peran TNI dari kancah politik dimaksudkan untuk membuat TNI netral, tidak memihak satu kelompok tertentu.
Bahkan, sejak reformasi itu pula dwifungsi ABRI yang selama Orde Baru menjadi doktrin mujarab para anggota militer di kancah politik dan bisnis terus dibenahi. Meski begitu, hingga kini masalah pengalihan bisnis TNI ke pemerintah masih menjadi perdebatan.
Meski UU No 34/2004 secara tegas melarang TNI berbisnis, tampaknya masih ada resistensi dari militer sehingga pelaksanaannya terkesan lambat. Mengacu pada payung hukum yang ada, artinya tinggal setahun lagi TNI harus merelakan lahan bisnisnya diambil alih pemerintah.
Sebab, tahun depan-paling lambat Oktober 2009--TNI harus bersih dari aktivitas bisnis. Namun, langkah ini tidak semudah membalikkan telapak tangan. Selain posturnya yang besar, bisnis militer juga sudah berjalan seiring usia negeri ini. Ditambah lagi, selama ini bisnis yang langsung maupun tidak langsung ditangani militer banyak yang tidak bisa terdeteksi publik.
Setidaknya, hal inilah yang terekam melalui hasil kerja Tim Supervisi Transformasi Bisnis (TSTB) TNI yang dibentuk pemerintah pada 2005. Langkah awal mengejawantahkan Pasal 76 (UU No 34/2004), pada 2005 Menteri Pertahanan (Menhan) Juwono Sudarsono secara resmi memerintahkan pimpinan TNI untuk menyiapkan daftar aktivitas bisnis TNI yang dianggap penting untuk diambil alih oleh pemerintah.
Sayangnya, langkah itu tidak pernah ada kejelasan. Terbukti, pemerintah tidak pernah mengungkapkan hasil laporan yang dikeluarkan TNI. Pada Agustus 2005, pemerintah membidani lahirnya TSTB TNI. Tim yang diketuai Sekretaris Menteri BUMN Said Didu dan beranggotakan Menteri Pertahanan, Menteri Keuangan, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM), serta beberapa perwakilan departemen terkait ini diharapkan mampu melaksanakan pengambilalihan bisnis TNI.
Namun hasilnya nihil. Tim ini tidak mampu membeberkan unit-unit bisnis TNI yang akan dialihkan. Tim ini mengakui ada kendala teknis dalam pengumpulan data meski tidak ada penolakan dari kalangan TNI. Setelah gagal dengan TSTB, pemerintah pun mengeluarkan jurus dengan membentuk Tim Nasional Pengalihan Aktivitas Bisnis TNI (Timnas PAB TNI) lewat Keputusan Presiden No 7 Tahun 2008 yang ditandatangani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada 16 April 2008.
Adapun yang menjadi tugas pokok timnas ini antara lain melakukan penilaian yang meliputi inventarisasi, identifikasi, dan pengelompokan terhadap seluruh aktivitas bisnis yang dimiliki dan dikelola TNI baik secara langsung maupun tidak langsung. "Kami berinisiatif sendiri untuk menyelesaikan tugas kami hingga Oktober 2008. Kini kami tinggal melaporkannya ke Presiden," ungkap Ketua Timnas Erry Riyana Hardjapamekas.
Dalam menjalankan tugasnya selama kurang dari satu tahun, timnas tersebut sudah mampu mendeteksi 1.096 bisnis TNI yang tersebar di seluruh Indonesia. Dari tiga matra yang dimiliki TNI, Angkatan Darat (AD) memiliki kaki bisnis yang paling banyak.
Timnas yang dibantu 70 mahasiswa Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (STAN) menemukan sedikitnya AD memiliki 836 koperasi serta 16 yayasan. Selain itu, AD juga mempunyai 28 perusahaan yang dikelola di bawah yayasan dan dua perusahaan lain di bawah koperasi.
Disusul kemudian Angkatan Laut (AL) dengan total bisnis 148 di mana 114 di antaranya berupa koperasi, sedangkan yang lain berbentuk yayasan (3) dan perusahaan yang dikelola di bawah yayasan (23).
Sementara Angkatan Udara (AU) dengan total usaha sebanyak 138. Jumlah ini terbagi dalam tiga jenis, yaitu koperasi (130), yayasan (3), dan perusahaan yang pengelolaannya di bawah yayasan (5). Selain itu, TNI memiliki bisnis yang pengelolaannya langsung dioperasikan oleh Markas Besar (Mabes) TNI.
Data timnas menyatakan, Mabes TNI saat ini masih mengelola 16 koperasi, 3 perusahaan di bawah yayasan, dan 1 yayasan. Secara keseluruhan, total nilai aset dari 1.096 bisnis TNI diperkirakan mencapai Rp3,173 triliun. Jika dikurangi dengan kewajiban bisnisnya sebesar Rp1,041 triliun, total aktiva bersih yang dimiliki TNI mencapai Rp2,131 triliun.
Meski hanya bekerja dalam kurun beberapa bulan saja, timnas telah mampu menunjukkan kinerjanya. Bahkan kini tim ini juga sedang menyusun berbagai rekomendasi maupun pelaporannya ke Presiden. Artinya, pascaberakhirnya tugas timnas, tindak lanjut pengambilalihan bisnis TNI berada di tangan Presiden SBY.
(M Budi Santosa)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.