JAKARTA - Tidak adanya titik temu dalam forum lobi terakhir Rancangan Undang-Undang Pemilu Presiden membuat pengambilan keputusan lewat voting semakin tak terelakkan. Bahkan, DPR diminta tak ragu melakukan voting jika tak ada kompromi.
Direktur Eksekutif Indo Barometer Muhammad Qodari mengatakan, pengambilan keputusan melalui voting tidak diharamkan. Karena itu, pihaknya mengimbau kepada DPR melakukan voting dalam proses pengesahan RUU Pilpres.
"Mengenai itu (syarat dukungan) tidak usah dikompromikan, divoting saja. Yang penting kita bisa mencapai kesepakatan lebih cepat," katanya saat pembekalan juru kampanye Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan di Jakarta, Kamis (16/10/2008).
Dia menyadari molornya jadwal pengesahan RUU Pilpres karena perbedaan kepentingan dan kalkulasi politik para elit politik. Namun, perlu diingat di atas kepentingan parpol masih ada kepentingan yang lebih besar.
Pihaknya mengaku khawatir, keterlambatan ini bisa mengakibatkan persiapan pemilu terhambat.
"Kesiapan kita menjadi pendek bukan karena institusi atau ketiadaan dana, tapi karena UU Pilpres belum siap," timpalnya.
Sementara itu, rapat rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPR kemarin akhirnya memutuskan bahwa RUU Pilpres akan disahkan tanggal 22 Oktober mendatang.
Pimpinan Bamus, Muhaimin Iskandar mengatakan bahwa setelah mendengarkan laporan perkembangan pembahasan dari pimpinan Panitia Khusus (Pansus) RUU Pilpres, maka rapat Bamus menyetujui permintaan pengesahan RUU pada tanggal 22 Oktober yang diajukan pansus RUU Pilpres.
"Bamus sudah menyetujui dan memutuskan bahwa RUU Pilpres akan diambil keputusan tingkat II pada rapat paripurna dewan tanggal 22 Oktober mendatang," katanya seusai rapat Bamus di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (16/10/2008).
(Dede Suryana)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.