TANGERANG - Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga Kabupaten Tangerang Dedi Sutardi mengaku telah menerima surat pemanggilan dirinya oleh Polda Metro Jaya terkait jebolnya tanggul Situ Gintung.
"Saya sudah terima. Rencananya besok Jumat pukul 08.30 WIB, saya akan datang ke Polda Metro Jaya," kata dia kepada okezone, saat dihubungi melalui sambungan telepon, Kamis (2/4/2009).
Menurutnya, pemanggilan dirinya tersebut adalah sebagai saksi. "Sebagai warga negara yang baik, saya akan datang ke Polda Metro Jaya," kata Dedi.
Dikatakannya, dia akan datang ke Polda Metro Jaya tanpa didampingi pengacara. Alasannya, kata Dedi, pemanggilan ke Polda baru sebatas saksi.
Dia menambahkan, pemanggilan dirinya esok hari tidak mempengaruhi psikologis dirinya. "Sampai sekarang saya masih bekerja seperti biasa," terang Dedi.
Dia juga mengatakan, pejabat lain yang akan diperiksa adalah mantan Dinas PU Bina Marga dan Perairan Kabupaten Tangerang Hermansyah dan Kepala Dinas PU Pemkot Tangerang Selatan Eddy Adolf Nicolas Malonda. Namun saat dihubungi okezone, ponsel Eddy Adolf sedang dalam keadaan tidak aktif.
Sekadar informasi, sejak dua hari lalu Polda Metro Jaya telah melayangkan surat pemanggilan terhadap pejabat di Kabupaten Tangerang, satu mantan pejabat, dan satu pejabat Kota Tangerang Selatan.
Pemanggilan ini terkait pengumpulan keterangan oleh Polda Metro Jaya tentang penyebab jebolnya tanggul Situ Gintung pada Jumat 27 Maret pukul 04.00 WIB. Akibatnya, 100 nyawa melayang, ratusan orang hilang dan 127 anak-anak masih mengalami trauma.
(Novi Muharrami)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.