BANDUNG - Praja IPDN tingkat akhir, Muhammad Sanusi Fajri (23) Bin Lukman yang ditangkap Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Barat karena kasus narkoba membantah tudingan kepemilikan sabu-sabu. Dia mengaku barang haram itu hanyalah barang titipan dari temannya.
Sanusi kepada wartawan mengaku, barang haram jenis sabu-sabu tersebut bukan miliknya melainkan milik salah seorang rekannya yang diakui merupakan anggota Brimob.
Dia juga berkelit, jika saat itu dirinya hanya mendapat suruhan dari temannya untuk mengantarkan paket.
"Saya tidak tahu jika paket tersebut berisi sabu-sabu," kilahnya, Rabu (3/6/2009).
Saat ditanya mengapa melarikan diri saat ditangkap petugas, Sanusi mengatakan, hal tersebut merupakan reaksi dirinya kerena takut terhadap ancaman pemecatan. Terlebih lagi, kata dia, dia menjadi satu dari sekian banyak kontingen asal Aceh yang membawa nama daerahnya.
"Itu hanya reaksi sesaat saja karena saya takut mencoreng nama baik daerah asal saya, Aceh," kilahnya lagi.
Disamping terus menyanggah akan kepemilikan barang haram tersebut, Sanusi juga mengaku, dia bukan pemakai barang psikotropika jenis sabu. Kendati demikian, karena memang sudah tertangkap petugas atas kepemilikan barang tersebut, dia mengaku hanya bisa pasrah.
"Saya sendiri sebenarnya bukan pemakai. Tapi karena sudah tertangkap, saya hanya bisa pasrah," tandasnya.
(Lusi Catur Mahgriefie)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.