BOGOR - Ujang Romansyah dilaporkan Feli ke Polresta Bogor dengan tuduhan penghinaan melalui jejaring sosial Facebook. Menanggapi laporan Feli, Polisi baru akan menyelidiki kasus ini.
"Kami masih akan mendalami kasus ini dan akan memanggil saksi-saksi terkait laporan ini," ujar Kasat Reskrim Polresta Bogor AKP Irwansyah, di kantornya, Selasa (30/6/2009).
Polisi belum bisa memastikan apakah kasus ini masuk dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) atau hanya masuk dalam pasal pencemaran nama baik.
"Sementara kami baru menyimpulkan pencemaran nama baik, kita tunggu perkembangan selanjutnya," pungkasnya.
(Dede Suryana)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.