BLITAR - Samirin Darwoto (62)Â mantan Ketua DPRD Kabupaten Blitar yang juga narapidana lapas kelas II B Blitar kasus korupsi APBD 2003-2004 sebesar Rp1,335 miliar dini hari tadi meninggal dunia. Â Samirin menghembuskan nafas terakhirnya di ruang perawatan Puskesmas Tanggung, Kepanjen Kidul, Kota Blitar.
Menurut keterangan Kasi Pembinaan dan Pendidikan dan Bimbingan Kerja Lapas Kelas II B Blitar Andik Irawan, mantan Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Blitar ini tewas akibat serangan jantung. "Sebelum meninggal Pak Samirin mendadak mual, muntah, dan pusing. Pada Kamis malam kami rujuk ke Puskesmas, dan Jumat pagi sekitar pukul 01.00 WIB meninggal dunia," ujar Andik kepada wartawan, Jumat (3/7/2009).
Seperti diketahui, almarhum menjadi Ketua DPRD Kab Blitar periode 1999-2004. Sebagai ketua DPC PDI Perjuangan, Samirin mampu membawa 17 kursi PDI Perjuangan di DPRD Kabupaten Blitar.
Pada Maret 2006, Samirin dijebloskan ke Lapas Kelas II B Blitar sebagai terdakwa korupsi kasus pemrosesan RAPBD 2004 Rp1,335 miliar. Samirin dituntut JPU 6 tahun penjara. Namun diganjar 2,5 tahun setelah melakukan banding. Pada 2009 ini, Samirin dijadwalkan bebas setelah dipotong masa tahanan.
Menurut dokter Darma Setiawan yang menangani Samirin, sebelum meninggal dunia Samirin memang memiliki riwayat penyakit jantung. Bahkan sebelumnya sudah opname dua kali. "Sejak Rabu alamarhum sudah sakit, namun dikembalikan lagi ke lapas membaik. Pada Kamis, penyakitnya kambuh lagi dan meninggal dunia," pungkasnya.(teb)
(M Budi Santosa)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.