INDRAMAYU - Duka tenaga kerja Indonesia kembali terjadi. Dua tenaga kerja wanita (TKW) asal Kabupaten Indramayu mejadi korban penyiksaan majikan saat bekerja sebagai pembantu rumah tangga (PRT) di Abu Dhabi,Uni Emirat Arab.
Dua TKW yang mengalami penyiksaan ini Sarminah (19) asal Desa Majakerta, Balongan serta Soliha (27) asal Desa Dadap, Juntinyuat. Kedua TKW yang bekerja pada majikan yang sama ini mengalami penyiksaan berat, sehingga keduanya mengalami depresi dan luka-luka di sekujur tubuhnya. Akibat kekerasan yang dialami, keduanya memilih kabur dari rumah sang majikan, Nahed Al Kalek Halil.
Dengan kondisi penuh luka, kedua TKW ini kabur menuju Bandara di Abu Dhabi dan memesan tiket kepulangan ke Bandara Soekarno-Hatta, Jakarta. Setibanya di Bandara Soekarno-Hatta, keduanya langsung memesan mobil travel menuju Indramayu.
Keduanya tiba di Kabupaten Indramayu Kamis 9 Juli 2009. Mendapati anggota keluarganya mengalami luka, pihak keluarga langsung membawa ke rumah sakit Jumat (10/7/2009). Sarminah dilarikan ke RSUD Kabupaten Indramayu sedangkan Soliha dirawat di RS Bhayangkara, Losarang.
"Saya sering dipukul dengan besi tanpa alasan yang bisa dimengerti," katanya. Selain dipukul, Sarminah mengaku kerap disetrika oleh majikannya.
Akibat kekerasan yang dialami terus menerus, Sarminah mengalami luka yang cukup serius dibagian kepala dan kaki. Dia berharap Kedutaan Besar RI di Uni Emirat Arab memperkarakan majikannya yang melakukan tindakan semena-mena. Selain mengalami penyiksaan, korban juga mengaku mengalami putus kontak dengan keluarga di Indramayu karena ruang geraknya dibatasi oleh majikan.
"Gaji Sarminah juga telat dibayar beberapa bulan oleh sang majikan," ungkap Nap'iah (25) bibi korban. Sementara luka yang dialami Soliha juga tidak jauh berbeda. Dia kerap dipukul dengan benda tajam oleh keluarga majikan.
Kabid Pelatihan dan Penempatan Tenaga Kerja Dinas sosial tenaga kerja dan transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kabupaten Indramayu Iwan Hermawan menjelaskan, kedua keluarga TKW telah melaporkan tindakan kekerasan yang dialami. Dinsosnakertrans akan mengirimkan surat resmi kepada agen TKI yang memberangkatkan yakni PT Muhasa Tama Perdana Jakarta serta Departemen Tenaga Kerja RI dan Kedubes RI di Uni Emirat Arab untuk memproses secara hukum majikan kedua TKW yang melakukan penyiksaan.
"Kita meminta agen dan majikan korban untuk bertanggung jawab atas kekerasan yang dialami dua TKW ini," katanya saat dikonfirmasi. Selain itu, Dinsosnaker juga berencana memanggil perwakilan PT Muhasa Tama Perdana untuk meminta klarifikasi terkait kejadian tersebut.
(TB Ardi Januar)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.