TANGERANG - Salah satu terdakwa kasus pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran, Nasrudin Zulkarnen, Daniel Daen terancam hukuman 20 tahun penjara karena keterlibatannya dalam mengeksekusi nyawa Nasrudin.
Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi Banten menjerat Daniel dengan Pasal 340 KUHP Tentang Pembunuhan Berencana. Pada pasal itu disebutkan, barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun.
"Bahwa terdakwa telah setuju melakukan pembunuhan berencana dengan upah Rp75 juta dari Hendrikus (eksekutor)," ujar JPU Budiman ketika membacakan dakwaan di Pangadilan Negeri Tangerang, Selasa (18/8/2009).
Sidang yang dipimpin Ketua Pengadilan Negeri Tangerang M Asnun ini akan dilanjutkan Rabu 26 Agustus dengan agenda pembacaan eksepsi oleh kuasa hukum terdakwa.
Sementara itu, sidang dengan agenda pembacaan dakwaan atas terdakwa Hendrikus Kia Walen sedang berlangsung di tempat yang sama.(bul)
(Lusi Catur Mahgriefie)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.