JAKARTA - Kontroversi soal denda Rp20 juta bagi pemberi sedekah di jalanan Ibu Kota mendapat perhatian dari Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo. Pria yang akrab dipanggil Foke itu mengaku telah mencatat alasan keberatan yang dilontarkan masyarakat.
"Kita mencatat apa yang jadi keberatan," ujarnya usai salat Jumat di masjid Balai Kota, Jakarta, Jumat (4/9/2009).
Hanya saja, Foke menyayangkan sikap dari sejumlah elemen masyarakat yang baru bersuara ketika Perda No 8/2007 tentang Ketertiban Umum, diterapkan. Bagi Foke, seharusnya keberatan dilontarkan saat aturan tengah dibahas di DPRD. "Kenapa tidak dari dulu," tukasnya.
Seperti diberitakan beberapa waktu lalu, Dinas Sosial DKI Jakarta telah menindak 12 warga Ibu kota yang kedapatan memberi sedekah kepada pengemis. Para warga tersebut ditangkap dari sejumlah kawasan seperti Taman Mini Indonesia Indah, Grogol, dan kawasan lainnya.
Mereka dikenai hukuman denda bervariasi antara Rp150.000 hingga Rp 300.000. Beruntung mereka tak didenda Rp20 juta seperti hukuman maksimal dalam perda Nomor 8 tahun 2007.
Penerapan denda Rp2 juta mendapat kritik dari Majelis Ulama Indonesia (MUI). Peraturan semacam itu dinilai tak efektif untuk menertibkan jalanan ibu kota dari para pengemis dan gepeng.
Penolakan serupa juga muncul dari Ketua Urban Poor Consortium, Wardah Hafidz. Menurut dia, Perda No 8/2007 tidak manusiawi dan tidak akan efektif mewujudkan ketertiban di ibu kota.
(Muhammad Saifullah )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.