KEDIRI - Perusahaan rokok PT Gudang Garam, Kediri, dilarang melakukan pembagian zakat senilai ratusan juta rupiah oleh aparat kepolisian setempat. Sebab aksi bagi-bagi rezeki yang digelar rutin setiap jelang lebaran ini, dinilai rawan kericuhan.
Wakil Direktur SDM dan Pelayanan Umum PT Gudang Garam Slamet Boediono dalam konferensi persnya di Kantor Kelurahan Semampir Kecamatan Kota Kediri mengatakan, pihaknya mengaku bakal mematuhi larangan tersebut. Dengan begitu pembagian zakat yang tahun ini sudah dijadwalkan akan ditiadakan.
"Sebenarnya kita menjadwalkan tanggal 17 September. Namun karena ada masukan dari aparat kepolisian seperti itu, kami sebagai warga negara yang baik tentu mematuhinya. Dan pembagian zakat ditiadakan," ujarnya kepada wartawan, Selasa (15/9/2009).
Dalam tradisi yang sudah berjalan puluhan tahun ini, PT Gudang Garam lazimnya membagikan uang sebesar Rp10 ribu hingga Rp20 ribu kepada setiap warga tidak mampu (fakir miskin). Dari pengalaman tahun lalu, massa yang hadir mencapai 20 ribu orang atau sekitar Rp400 juta anggaran telah disiapkan.
Meski dibatalkan, menurut Budianto, pihaknya akan mengganti pembagian zakat tersebut dengan program Corporate Sosial Responsibility (CSR) lainnya. Hanya saja Gudang Garam belum bisa memastikan bentuk dan waktu pelaksanaannya. "Kita akan ganti dengan acara lain yang sejenis," terang Boediono.
Mengenai penyebab larangan polisi, Boediono mengaku tidak tahu. "Yang saya tahu larangan tersebut merupakan perintah pimpinan kepolisian," pungkasnya.
Dihubungi terpisah Kapolresta Kediri AKBP Rastra Gunawan membantah melarang tradisi pembagian zakat yang dilakukan Gudang Garam. Menurut dia, pihaknya hanya mengimbau kepada Gudang Garam agar pembagian zakat dengan mengumpulkan massa besar besar dapat dihindari.
"Kami hanya menyarankan itu ke teman-teman Gudang Garam. Zakat memang perbuatan mulia, namun kalau sampai terjadi permasalahan, tentu tidak jadi mulia," paparnya menambahkan berterima kasih kepada pihak Gudang Garam yang menyambut baik saran tersebut.
(Solichan Arif/Koran SI/ded)