Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Formapi: Marzuki Ali Bermasalah

Maria Ulfa Eleven Safa , Jurnalis-Selasa, 29 September 2009 |15:02 WIB
Formapi: Marzuki Ali Bermasalah
A
A
A

JAKARTA - Ditunjuknya Sekjen Partai Demokrat Marzuki Ali sebagai Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan menjadi cerita buruk dan menambah beban bagi DPR di masa depan.

"Marzuki kan pernah jadi tersangka kasus korupsi, lalu kasusnya mengendap. Kalau dia jadi Ketua DPR akan bermasalah," ujar Kordinator Forum Masyarakat Pemantau Parlemen Indonesia (Formapi) Sebastian Salang di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (29/9/2009).

Sebastian menilai kinerja DPR yang baru akan lebih berat. "Saya tidak tahu pertimbangan SBY memilih Marzuki. Tapi pastinya dia dianggap taat dan layak untuk membawa misi Demokrat. Tapi dengan citra DPR yang buruk seperti sekarang, DPR ke depan bakal memikul beban berat,"
terangnya.

Agustus 2004, Marzuki Ali ditetapkan sebagai tersangka oleh Kajati Palembang terkait kasus dugaan korupsi pada proyek optimalisasi pabrik semen PT Semen Baturaja pada tahun 1997-2001.

Saat itu Marzuki Ali menjabat sebagai Direktur Komersial PT Semen Baturaja. Marzuki tidak sendiri, dia bersama dua tersangka lainnya yakni Kepala Departemen Niaga sekaligus anggota Fraksi Partai Demokrat Azam Azman Natawijaya dan Direktur Teknik Darusman.

Ketiganya diduga mengkorupsi 20 persen dari total anggaran Rp600 miliar dalam proyek tersebut. Korupsi dilakukan saat pembelian barang materil dalam proyek optimalisasi ini. Setelah diselidiki, Marzuki tidak terbukti bersalah. Kasusnya hanya sampai di tingkat penyidikan dan tidak sampai ditahan.

(Dadan Muhammad Ramdan)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement