JAKARTA - Hukuman berat telah menanti pihak-pihak yang akan diputus bersalah dalam kasus menyebarnya soal ujian "Mak Erot" di kalangan siswa SD di Sidoarjo, Jawa Timur. Pelaku bisa dijerat pasal berlapis dengan hukuman maksimal 10 tahun penjara.
"Bisa dengan pasal UU Perlindungan Anak dan KUHP. Ancaman hukumannya antara tiga sampai 10 tahun penjara," terang Sekjen Komnas Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait saat berbincang dengan okezone di Jakarta, Kamis (29/10/2009).
Guna memastikan kasus ini diusut tuntas, maka Komnas PA akan turun tangan melakukan advokasi. Dalam waktu dekat, Komnas PA akan berkoordinasi dengan lembaga perlindungan anak di Jawa Timur. "Kasus ini tak boleh dibiarkan, kita akan kirim tim untuk melakukan advokasi," ungkap dia.
Selain menyesalkan kasus ini, Komnas PA juga sangat menyayangkan sikap dinas pendidikan setempat. Pasalnya setelah mengetahui ada soal ujian yang bermasalah, tetap saja membiarkannya beredar di kalangan siswa. "Kok hanya di stipo. Itu sama saja dengan melakukan pembiaran," sesalnya.
Â
(Muhammad Saifullah )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.