SIDOARJO - Inspektorat (Banwas) menjatuhkan sanksi tegas terhadap pembuat soal Ujian Tengah Semester (UTS) Bahasa Indonesia Kelas 6 SD yang berisi kalimat porno. Heddy Anto, guru SDN Kedungcangkring, Kecamatan Jabon, si pembuat soal, dicopot dari posisinya sebagai guru.
Selain Heddy, Inspektorat juga memberi sanksi kepada empat orang yang dianggap ikut bertanggung jawab atas lolosnya naskah berbau porno itu. Masing-masing, Kandindik Agus Budi Tjahyono, Kepala Bidang Pendidikan Dasar, Bambang Eko Sujarwo, Mantan Kabid Pendidikan Dasar Teguh Sarwono, dan Kepala Seksi Kurikulum Pendidikan Dasar, Asy'ari.
Agus Budi Tjahyono mendapat sanksi berupa peringatan dan Bambang Eko mendapat sanksi teguran lisan. Sedangkan sanksi cukup berat diberikan kepada Teguh Sarwono dan Asy'ari. Pangkat dua orang ini diturunkan satu tingkat selama satu tahun.
"Untuk pembuat naskah, Heddy Anto, dinonjobkan dari jabatan fungsionalnya sebagai guru. Kita sudah mengajukan rekomendasi sanksi-sanksi itu ke Bupati Sidoarjo. Kapan sanksi itu diberlakukan, tinggal menunggu SK (Surat Keputusan) Bupati," ujar Kepala Inspektorat Sidoarjo, Joko Sartono, Rabu (12/11/2009).
Agus Budi Tjahyono diberi sanksi peringatan, lanjut Joko, karena dia sebagai pimpinan tertinggi di Dindik. Sedangkan untuk tiga orang yang diberi sanksi penurunan jabatan dan Heddy yang dinonjobkan dari guru, masih menunggu setahun apakah bisa dinaikkan lagi pangkatnya atau tidak.
Mantan Kepala Dinas Perhubungan ini mengaku, dalam setahun itu tiga orang itu akan diawasi oleh Inspektorat. Sebenarnya pembuatan naskah UTS itu dilakukan sebelum Kadindik dijabat oleh Agus, maupun Kabid Pendidikan Dasar dijabat Bambang Eko Sujarwo. Naskah UTS itu dibuat saat Kabid Pendidikan Dasar dijabat oleh Teguh Sarwono. "Tapi sebagai Kabid harus ikut bertanggung jawab," tandasnya.
Bambang Eko Sujarwo saat ini pangkatnya III D, Teguh Sarwono IV B, Asy'ari III D. Mereka harus merelakan pangkatnya turun setingkat sebagai konsekuensi atas kasus yang mencoreng dunia pendidikan di Sidoarjo ini. Untuk Heddy, setelah dinonjobkan dari guru hanya akan mendapat gaji, sedangkan tunjangannya sebagai guru dicabut sampai 1 tahun.
Bukan hanya itu, Inspektorat juga meminta agar pola pembuatan naskah ujian yang diterapkan selama ini diubah. Bahkan, pihak Inspektorat juga akan ikut mengawasi pembuatan naskah ujian yang akan dilakukan Dindik. "Itu rekomendasi dari kita," imbuh Joko Sartono.
Sekedar diketahui, kasus naskah ujian UTS Bahasa Indonesia SD kelas 6 berbau porno mencuat, setelah pihak Dindik menggunakan naskah itu dalam UTS. Wali murid dan beberapa elemen mengecam atas lolosnya naskah ujian yang ada kalimat ucluk-ucluk, terong dibalsem dan Pengusaha Mak Erot yang tidak patut disimak oleh siswa SD ini.
(Muhammad Saifullah )