SIDOARJO - Meski Inspektorat Pemkab Sidoarjo sudah memberikan sanksi kepada pejabat yang terlibat dalam pembuatan naskah UTS SD berbau porno. Namun, proses hukum yang ditangani Polres Sidoarjo tetap berjalan.
Rencananya, Polres Sidoarjo akan memanggil beberapa siswa SD untuk dimintai keterangan. "Dalam pekan ini kita sudah mengagendakan memanggil siswa untuk dimintai keterangan," ujar Kasat Reskrim Polres Sidoarjo AKP Agung Pribadi, Rabu (18/11/2009).
Siswa yang akan dimintai keterangan, merupakan siswa kelas 6 yang mengerjakan soal UTS Bahasa Indonesia. Mereka merupakan siswa SDN Prambon II dan beberapa siswa sekolah lainnya.
Selain sudah memintai keterangan, Kadindik Sidoarjo Agus Budi Tjahyono, Kabid Kurikulim Asyari, Kabid Pendidikan TK SD Bambang dan Kasek SDN Prambon II, Abdul Rokhim, polisi juga sudah memanggil pemilik percetakan yang mencetak naskah itu. "Dari keterangan WW (pemilik percetakan CV Cahaya Purnama), dia hanya menerima order saja. Terkait perubahan naskah itu tanggung jawab Dindik," imbuh Agung Pribadi.
Dalam keterangan kepada polisi, WW menceritakan proses peercetakan soal itu. Sebelum soal dicetak, sample diberikan kepada Dindik. Sehingga, ketika pihak Dindik menilai tidak ada kekeliruan langsung dicetak.
CV Cahaya Purnama di Jalan Majapahit Sidoarjo itu sudah bekerjasama dengan Dindik selama 6 tahun. Bukan hanya mencetak soal UTS Bahasa Indonesia itu saja namun seluruh soal untuk keperluan ujian.
Polisi juga akan memanggil Teguh Sarwono, mantan Kabid pendidikan TK dan SD yang kini sudah pindah di Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga. Tim penyusun naskah UTS Bahasa Indonesia SD kelas 6 lainnya juga akan dimintai keterangan.
Ditanya hasil pemeriksaan apakah sudah mengarah tersangka? Agung Pribadi mengatakan, setelah pihaknya memintai keterangan saksi-saksi dari internal Dindik dan siswa, selanjutnya akan menghadirkan saksi ahli.
Seperti diketahui, setelah beredarnya naskah UTS berbau porno ini Inspektorat (Banwas) akhirnya menjatuhkan sanksi tegas terhadap pembuat soal UTS Bahasa Indonesia Kelas 6 SD yang berbau porno. Heddy Anto, guru SDN Kedungcangkring, Kecamatan Jabon si pembuat soal dicopot dari posisinya sebagai guru.
Inspektorat juga memberi sanksi kepada empat orang yang dianggap ikut bertanggung jawab atas lolosnya naskah berbau porno itu. Masing-masing, Kandindik Agus Budi Tjahyono, Kepala Bidang Pendidikan Dasar, Bambang Eko Sujarwo, mantan Kabid Pendidikan Dasar Teguh Sarwono dan Kepala Seksi Kurikulum Pendidikan Dasar, Asy'ari.
Agus Budi Tjahyono mendapat sanksi berupa peringatan dan Bambang Eko mendapat sanksi teguran tisan. Sedangkan sanksi cukup berat diberikan kepada Teguh Sarwono dan Asy'ari. Pangkat dua orang ini diturunkan satu tingkat selama satu tahun.
(Muhammad Saifullah )