Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kasus UTS Mak Erot, Kadindik Sidoarjo Diperiksa

Abdul Rouf , Jurnalis-Jum'at, 06 November 2009 |13:00 WIB
Kasus UTS Mak Erot, Kadindik Sidoarjo Diperiksa
A
A
A

SIDOARJO - Kepala Dinas Pendidikan (Kadindik) Sidoarjo, Agus Budi Tjahyono, sekira pukul 09.00 WIB memenuhi panggilan Polres Sidoarjo untuk dimintai keterangan terkait soal UTS SD Mak Erot. Selain Agus, ada dua saksi lagi yang diperiksa polisi.

Pemeriksaan Agus dilakukan di Reskrim Polres Sidoarjo. Pertanyaan yang diajukan penyidik masih berkutat seputar pelaksanaan UTS Bahasa Indonesia untuk kelas 6 SD yang terdapat kalimat seronok.

Dua saksi lain yang diperiksa bersamaan dengan Agus, yaitu Abdul Rokhim, Kasek  SDN Prambon II, tempat soal UTS yang diambil polisi.

Saksi kedua, H Adenan, Wali Kelas 6 SDN Suko II, tempat Akbar, anak Sudedi Minarno, yang melaporkan kasus ini ke Polres Sidoarjo. Pemeriksaan dihentikan pukul 11.30 WIB, karena ketiga saksi menjalankan salat Jumat.

"Pemeriksaan masih seputar pelaksanaan ujian," ujar Roedi Prajitno, salah satu penyidik Reskrim Polres Sidoarjo, Jumat (6/11/2009).

Ketika ditanya jam ujian, Agus menjawab kurang tahu dan melemparkan pertanyaan itu ke Abdul Rokhim, yang diperiksa tak jauh darinya.

"Kalau UTS itu untuk seluruh SD di Sidoarjo, termasuk soal bahasa," tukas Agus. Dari pemeriksaan yang berlangsung 2,5 jam itu, polisi minta agar Dindik menarik soal UTS Bahasa Indonesia untuk SD yang sudah disebarkan.

Sampai berita ini diturunkan, polisi masih melakukan pemeriksaan lanjutan. Polisi juga belum menetapkan tersangka dalam kasus yang mencoreng dunia pendidikan di Sidoarjo itu.

(TB Ardi Januar)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement