JAKARTA - Terdakwa kasus pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen, Antasari Azhar, membantah pernyataan sekretaris Pribadi Sigid Harjo Wibisono bernama Setiyo Wahyudi yang mengatakan pengamanan Antasari didanai Sigid.
"Kami baru tahu hal itu dari Yudi. Setahu kami pengamanan itu dari Mabes Polri dan dibiayai KPK," ujar Antasari saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (12/11/2009).
Selain itu, Antasari juga membantah telah memesan kamar 803 di Hotel Grand Mahakam. Menurut Antasari, sekalipun pernah memesan kamar di Grand Mahakam, kamar tersebut diperuntukkan bagi tamu dari daerah.
"Itu pun tidak gratis, nanti ada penggantiannya. Jadi, kami keberatan kalau dibilang memesan kamar disitu," tandasnya.
Hakim Herri Swantoro yang memimpin sidang tersebut, meminta kepada jaksa agar mendatangkan saksi verba lisan pada sidang Selasa mendatang. Hal ini dilakukan untuk mengklarifikasi pengakuan Williardi Wizar beberapa waktu lalu.
Saksi verba lisan yang dimaksud antara lain, Irjen Hadiatmoko (mantan Wakabareskrim), M Iriawan (Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya), Tornagogo Sihombing (penyidik), Niko Affinta (penyidik), dan Daniel Tipaona (penyidik). Selain itu, jaksa juga akan menghadirkan beberapa saksi lainnya yakni Suhardi Alius, Jefri Lumampau, Imelda Fitri, dan Indra Apriyani. (teb)
Silahkan kirim komentar Anda. Kami berhak menghapus komentar apabila diperlukan