JAKARTA - Ketua Tim 8 Adnan Buyung mengatakan, masih perlu waktu lagi bagi timnya untuk dapat menjawab apakah ada rekayasa kriminalisasi atau tidak terhadap dua pimpinan nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bibit Samad Riyanto dan Chandra M Hamzah.
Menurut dia, Tim 8 ingin mengetahui adanya kewajaran dari seluruh proses untuk mencari tahu apakah benar terjadi rekayasa kriminalisasi atau tidak. "Kita harus menjawab apakah ini ada rekayasa atau tidak," tegas Adnan, di Gedung Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres), Jakarta, Minggu (15/11/2009).
Dia menambahkan, tim membuat cacatan-catanan dari temuan masing-masing anggota. "Dari berbagai temuan tersebut sekarang kita melihat mozaik. Belum cukup betul karena hanya dua minggu," paparnya.
Oleh sebab itu, kata Adnan, Tim 8 masih memerlukan waktu untuk membuktikan dugaan rekayasa tersebut. "Bukan hanya fakta-fakta tetapi kewajaran dari seluruh proses. Sampai saat ini masih menduga adanya rekayasa," imbuhnya.
Kendati sudah mengantongi sejumlah fakta-fakta terkait kriminalisasi KPK, Buyung masih merahasiakan isi dari rekomendasi yang akan dilaporkan kepada Presiden SBY, besok.
Sebelumnya, Tim 8 telah menyampaikan penilaian dalam rekomendasi sementara yang disampaikan kepada Presiden SBY. Isi rekomendasi sementara itu menyatakan penyidik tidak memiliki cukup bukti untuk melanjutkan kasus Chandra dan Bibit dalam perkara pemerasan atau penyuapan, karena aliran dana dari Anggodo Widjojo berhenti sampai Ary Muladi.
Sementara itu untuk kasus penyalahgunaan wewenang, Tim 8Â menilai perkara tersebut lemah karena penyidik menggunakan "pasal karet". Tim 8 dibentuk melalui keputusan presiden pada Senin 2 November 2009. Tim ini diberi waktu 2 pekan untuk menyelidiki dugaan rekayasa kriminalisasi dua pimpinan nonaktif KPK Bibit Samad Rianto dan Chandra Hamzah.
(Dadan Muhammad Ramdan)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.