JAKARTA - Hari ini Presiden Susilo Bambang Yudhoyono akan menerima laporan final dari Tim 8 kasus Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Apapun hasil yang akan disampaikan, Presiden diminta untuk mengeluarkan abolisi terhadap kasus tersebut.
Kuasa hukum Bibit Samad Rianto, Ahmad Rivai, mengungkapkan, abolisi dari Presiden merupakan satu-satunya jalan yang bisa menengahi KPK dan Polri.
"Yang paling diinginkan adalah abolisi. Kalau abolisi, Presiden yang punya kewenangan. Itu bukan bentuk intervensi, bukti-bukti hukum, itu yang dijadikan acuan dasar," ungkap Rivai di Kantor KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (16/11/2009).
Jika konflik KPK-Polri yang tercermin dari kasus Bibit dan Chandra Hamzah terus dibiarkan, lanjut Rivai, maka citra Kepolisian dan Kejaksaan akan semakin buruk di mata masyarakat.
"Polisi dan Kejaksaan harus diselamatkan, jangan sampai jadi bulan-bulanan dan tidak dipercaya masyarakat. Harus secepatnya reformasi birokrasi di Kepolisian dan Kejaksaan, jangan dipaksakan proses hukumnya," pungkasnya.
(Lamtiur Kristin Natalia Malau)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.