JAKARTA - Kejaksaan Agung telah menyampaikan kajiannya atas rekomendasi Tim 8 kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Jaksa Agung Hendarman Supandji tidak mengusulkan deponering atas kasus Bibit Samad Rianto dan Chandra Hamzah.
"Oh tidak, hanya menjelaskan bahwa hasil kaijan terhadap berkas perkara. Artinya, para jaksa peneliti mengatakan bahwa petunjuk sudah dipenuhi," ujar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Marwan Effendy kepada wartawan, Senin (23/11/2009).
Atas berbagai hasil kajian yang telah disampaikan tersebut, Presiden diyakini mampu menentukan sikap yang terbaik dan sesuai dengan prosedur hukum. Apakah Presiden akan melakukan deponering ataupun abolisi, kejaksaan siap mendukung penuh.
"Ya Presiden kan kepala negara. Kejaksaan dan polisi akan membantu," imbuhnya.
Sebelumnya Marwan juga menegaskan bahwa deponering tidak berada di wilayah kewenangan Presiden. Hak prerogratif Presiden hanyalah abolisi dan amnesti.
(Lamtiur Kristin Natalia Malau)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.