JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi mengapresiasi keputusan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang menghendaki perkara Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah tidak diteruskan ke pengadilan.
"Kami mengapresiasi sikap Presiden," kata Plt Ketua KPK Tumpak Hatorangan Panggabean saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Senin (23/11/2009).
Menurut dia, pernyataan Yudhoyono sudah jelas meminta Kejaksaan Agung menghentikan penuntutan terhadap dua pimpinan KPK non aktif itu. "Selanjutnya KPK yang mengambil sikap," sambungnya.
Di tempat terpisah, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Marwan Effendy mengatakan lembaganya tengah mempertimbangkan diterbitkannya Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP). Sementara Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar menafsirkan kasus Bibit dan Chandra akan dikesampingkan alias deponir.
"Jelas sekali, konkret sekali. Bahwa Bibit dan Chandra tidak dibawa ke pengadilan. Ya dianggap selesai. Menurut saya di-deponering," kata Patrialis di Istana Merdeka, Jakarta.
(Hariyanto Kurniawan)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.