JAKARTA - Pelaksanaan pemilihan umum kepala daerah dan wakil kepala daerah pada tahun 2010 mendatang, sebaiknya ditunda hingga tahun 2011.
Sebab, masih ada problem teknis dan mekanisme hukum, yang kalau dipaksakan akan menimbulkan persoalan yang lebih besar di kemudian hari. Termasuk terulangnya kisruh pascapemilihan legislator dan presiden tahun 2009.
Demikian dikatakan anggota Komisi II DPR Arif Wibowo kepada okezone, Senin (23/11/2009), menanggapi rencana pelaksanaan 244 pemilihan kepala daerah tahun depan.
Menurut dia, terdapat empat masalah utama yang harus diselesaikan oleh penyelenggara pemilu yakni Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilu, Departemen Dalam Negeri dan DPR. Pertama, persoalan daftar pemilih yang hingga kini belum ada perbaikan signifikan.
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah, daftar pemilih yang digunakan adalah daftar pemilih pemilu terakhir, yaitu daftar pemilih pemilu presiden dan wakil presiden.
"Daftar pemilih ini bermasalah. Kami tidak yakin dalam waktu pendek bisa dimutakhirkan dengan baik," ujar Arif.
Di sisi lain, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 Tentang Penyelenggara Pemilu menyebutkan, daftar pemilih untuk pemilihan kepala daerah bersumber dari data kependudukan. Sumber ini juga belum bebas masalah. Misalnya, nomor induk kependudukan yang baru akan selesai tahun 2011.
"Jadi, sama-sama problem. Kami khawatir kekacauan pilkada akan muncul lagi," ujarnya.
Persoalan selanjutnya menyangkut dana pembiayaan. Merujuk kepada undang-undang pemerintahan daerah, dana pemilihan kepala daerah bersumber dari APBD. Realitanya, jumlah yang dianggarkan di APBD tidak sesuai atau kurang dari yang dibutuhkan.
"Harus ada perubahan undang-undang dimana APBN bias diberikan untuk pilkada," kata Arif.
Masalah ketiga yang tak kalah rumit ialah dualisme pengawas pemilihan. Di satu pihak, Komisi Pemilihan Umum ngotot menyeleksi pengawas sesuai dengan aturan perundang-undangan.
Sementara di lain pihak, Badan Pengawas Pemilu, dengan dalih keterbatasan waktu, melakukan terobosan hukum dengan mengangkat Pengawas Pemilu Presiden 2009 menjadi Pengawas Pemilu Kepala Daerah.
Yang terakhir terkait tumpang tindih peraturan mengenai tata cara pemberian suara. Undang-undang Pemerintah Daerah menyebut dengan mencoblos, sementara dalam Pemilihan Legislator dan Presiden 2009 dilaksanakan dengan mencontreng.
"Masak mau dikembalikan mencoblos lagi?" jelas Arif.
Kendala lain yang tak kalah penting yakni rencana DPR untuk merevisi paket Undang-undang Pemerintahan Daerah, Undang-undang Penyelenggara Pemilu dan Undang-undang tentang Pemilihan Kepala Daerah.
Oleh Komisi II, revisi paket undang-undang tersebut telah dimasukkan dalam skala prioritas tahun 2010. Termasuk juga pemberhentian anggota KPU sebagai konsekuensi atas perubahan Undang-undang Penyelenggara pemilu.
"Dikhawatirkan kalau bisa cepat selesai misalnya pada tahun 2010. Maka, akan mengganggu pelaksanaan Pilkada yang sedang berlangsung," katanya.(hri)
Silahkan kirim komentar Anda. Kami berhak menghapus komentar apabila diperlukan