JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengungkapkan jadwal Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024 segera dimulai. Adapun KPU pada hari ini, Selasa (27/2/2024) resmi membuka pendaftaran untuk pemantau Pilkada.
Anggota KPU Yulianto Sudrajat mengatakan, tahapan ini dimulai berdasarkan Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan Program dan Jadwal untuk Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota. Pendaftaran pemantau Pilkada dibuka sejak 27 Februari-16 November 2024
“Jadi untuk pendaftaran pemantau Pilkada untuk pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan dilaksanakan mulai hari ini tanggal 27 Februari-16 November 2024,” ujar Yulianto, Selasa (27/2/2024).
Ia menjelaskan, pendaftaran pemantau ini kemudian akan diakreditasi oleh pihak KPU RI. Akreditasi dilakukan sesuai di mana pendaftar akan memantau.
“Jadi untuk akreditasi pemantau pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur itu akreditasinya dari KPU Provinsi, kemudian pemantauan Bupati atau Wakil Bupati atau tingkat Wali Kota dan Wakil Wali Kota akreditasinya di KPU Kabupaten Kota,” ujarnya.
Khusus untuk pemantau pemilihan asing, maka akreditasi akan langsung dilakukan oleh KPU RI. Mereka terlebih dahulu akan mendapat rekomendasi dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintah di luar negeri.
“Untuk pemantau pemilihan asing mendaftar pada KPU RI atas rekomendasi kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang luar negeri,” tambahnya.