Tahapan terdekat lainnya yakni Pemenuhan Persyaratan Dukungan Pasangan Calon Perseorangan. Tahapan ini akan dimulai sejak Minggu, 5 Mei 2024 - Senin, 19 Agustus 2024.
“Yang terdekat lagi adalah persiapan calon perseorangan untuk calon gubernur dan wakilnya, calon bupati dan wakilnya serta wali kota dan wakilnya itu adalah peserta pemilihan yang diusul parpol, gabungan parpol, atau perseorangan yang didaftarkan atau mendaftar si KPU. Persyaratan (dukungan paslon) dilaksanakan mulai tanggal 5 Mei 2024-19 Agustus 2024,” tutupnya.
(Arief Setyadi )