o1 o2

Polhukam


Pengacara Bibit Artikan Pidato SBY Hentikan Perkara

Selasa, 24 November 2009 - 02:09 wib
text TEXT SIZE :  
Share
Ajat M Fajar - Okezone
Bibit Samad Rianto dan Chandra Hamzah saat menerima dukungan di Gedung KPK. (Foto: okezone)

JAKARTA - Kuasa hukum Bibit Samad Rianto, Ahmad Rifai, menyimpulkan pernyataan sikap Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, agar kepolisian mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Perkara (SP3) dan Kejaksaan Agung untuk mengeluarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SK2P).

Seperti disampaikan Ahmad Rifai, usai nonton bareng, di kediaman Bibit, di Kelurahan Pedurenan, Kecamatan Karang Tengah, Jakarta selatan, Senin (23/11/2009).

"Artinya, silahkan Kepolisian dan Kejaksaan menyelesaikan sesuai fungsi dan kewenangannya masing-masing," terangnya.

Selain itu, dirinya juga menyerahkan kembali kepada pihak Kepolisian RI dan Kejaksaan Agung untuk merespon dan menyikapi dari pernyataan Presiden tersebut.

"Sikap itu harus diterjemahkan betul oleh Kepolisian dan Kejaksaan," tegasnya.

Penerjemahan pidato Presiden, yaitu agar Kepolisian mengeluarkan SP3 dan Kejaksaan Agung mengeluarkan SKPP. "Intinya seperti itu. Namun Presiden (juga) tidak menjelaskan secara rinci bentuknya SP3 dan SKPP," ujarnya.
(hri)

Bagi Pengguna Ponsel, BlackBerry Nikmati Berita Terkini Di http://m.okezone.com
Share
 Ada 0 komentar untuk berita ini. Komentar Anda?

Silahkan kirim komentar Anda. Kami berhak menghapus komentar apabila diperlukan
o1 o2
o1 o2

Berita Lainnya

  • Rabu, 10 Februari 2010 05:04 wib

    Drajat: Soetrisno Berjasa bagi PAN

  • Rabu, 10 Februari 2010 04:04 wib

    KPU Dinilai Ceroboh Cabut SEB Panwas

  • Rabu, 10 Februari 2010 02:30 wib

    Polisi Ditembak, Saksi Kunci Masih Diamankan

  • Rabu, 10 Februari 2010 00:02 wib

    Wartawan Disekap, Polisi Segera Panggil Saksi

  • Rabu, 10 Februari 2010 00:01 wib

    Pansus Akan Sita Satu Truk Data dari BPK

  • o3 o4