Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Lho Kok, Saksi Bisa Pegang BAP

Taufik Hidayat , Jurnalis-Selasa, 24 November 2009 |14:26 WIB
<i>Lho Kok</i>, Saksi Bisa Pegang BAP
Antasari Azhar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Tim pengacara terdakwa Antasari Azhar keberatan atas diberikannya berita acara pemeriksaan (BAP) milik Etza Imelda Putri yang yang bersaksi di persidangan. Hal itu menguatkan dugaan adanya skenario dalam kasus pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen.

"Kita persoalkan BAP yang dipegang saksi, karena yang berhak mendapat BAP itu hanya tersangka," kata pengacara Antasari, M. Assegaf di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/11/2009).

Menurut dia, BAP hanya bisa dimiliki kuasa hukum tersangka. "Aneh kalau ada saksi di persidangan bisa memegang BAP," tandasnya.

Hal ini diungkapkan Assegaf seusai majelis hakim mendengarkan kesaksian dari konsultan hukum Jeffry Lumampow
dan Etza Imelda Putri yang berprofesi sebagai advokat di persidangan Antasari.

Saat bersaksi, Imelda mengaku meminta BAP dirinya ke Kejaksaan Negeri Jaksel sebelum persidangan dimulai. Dalam kesaksiannya, Imelda hanya menceritakan awal mula perkenalan dirinya dengan Nasrudin serta kisah ancaman via pesan singkat yang diterima Nasrudin.

Pengacara menilai, teledornya pihak Kejari memberi BAP kepada saksi menguatkan dugaan adanya rekayasa untuk menyeret mantan Ketua KPK tersebut. "Kecurigaan kita perkara ini direkayasa, lebih meyakinkan lagi karena saksi memegang BAP," pungkasnya.

Antasari didakwa telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Direktur PT Putra Rajawali Banjaran Nasrudin. Pembunuhan ini, terang jaksa penuntut umum, dilatarbelakangi perselingkuhan antara Antasari dengan istri siri Nasrudin, Rani Juliani.

Antasari kemudian disangkakan melanggar pasal 340 jo pasal 55 ayat kesatu dan kedua KUHP. Dia pun terancam hukuman mati. (frd)





(Hariyanto Kurniawan)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement