foto: Heru Haryono/okezone
JAKARTA - Kuasa hukum Anggodo Widjojo, Bonaran Situmeang meminta kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk menghentikan perkara yang melibatkan kliennya Anggodo Widjojo dan Anggoro Widjojo secara menyeluruh dan utuh.
"Jika kasus Anggoro Widjojo dan Anggodo Widjojo tidak dihentikan, maka masyarakat akan mempertanyakan asas persamaan hukum. Kenapa kasus Bibit dan Chandra dihentikan, sedangkan proses penyidikan kepada Anggoro dan Aggodo masih diteruskan," kata Bonaran saat jumpa pers di Jakarta, Rabu (25/11/2009).
Padahal, lanjut Bonaran, jika didasarkan atas asas keadilan tentunya permasalahan harus dihentikan secara utuh dan menyeluruh. "Sehingga tidak ada lagi persoalan-persoalan yang muncul kemudian harinya," tuturnya.
Sebagai bentuk konkretnya, Bonaran Situmeang menyampaikan perihal tersebut melalui surat permohonan yang ditujukan kepada SBY dan tembusan kepada Ketua DPR RI bernomor surat 134/RBS-S/XI/2009.
"Kami telah mengirim surat kepada Presiden SBY untuk mempertimbangkan asas keadilan dihentikan kasus ini demi penyelesaian yang menyeluruh," tambahnya. (kem)
Silahkan kirim komentar Anda. Kami berhak menghapus komentar apabila diperlukan